Online Single Submission

Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2018 yang lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS).

PP Nomor 24 Tahun 2018 mengatur tentang pelaksanaan OSS. Sistem OSS juga akan diberlakukan bagi perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP tersebut berlaku dan yang memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usahanya. Berdasarkan dokumen PP 24/2018 y secara garis besar terdapat pembagian perizinan berusaha, mulai dari izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sedangkan pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan. Perizinan berusaha nantinya diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Perizinan berusaha yang dimaksud termasuk yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lain.

PP 24/2018 turut mengatur penerbitan perizinan berusaha dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik. Dokumen elektronik ini berlaku sah mengikat secara hukum dan sekaligus merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat dicetak. Secara lebih teknis, aturan tersebut menyertakan tata cara pendaftaran kegiatan berusaha yang dilakukan dengan mengakses laman OSS di oss.go.id.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan sistem Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sudah dapat memproses izin usaha mulai tanggal 29 Juni 2018.OSS dipastikan sudah siap digunakan sehingga cara memproses perizinan yang terdahulu sudah tidak berlaku lagi.

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018 dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan dengan OSS akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) berupa barcode sebagai identitas untuk perizinannya. "Namun yang paling penting, sistem perizinan di kementerian/lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru. Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi kementerian/lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan," ujar Darmin. Pelaku usaha atau investor bisa mengurus perizinan dengan sistem OSS melalui portal www.oss.go.id dan juga dapat datang langsung ke OSS Lounge serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).