Bidang Data, Informasi dan Pengaduan

 

“Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan rencana kerja, koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang data, informasi dan pengaduan penanarnan modal dan pelayanan perijinan.”

 

Bidang Data, Informasi dan Pengaduan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan perumusan rencana program dan kegiatan di bidang data, informasi dan pengaduan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang data, informasi dan pengaduan;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang data, informasi dan pengaduan;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang data, informasi dan pengaduan;
  5. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
  6. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Seksi Data dan Sistem Informasi

 

Seksi Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas di bidang Data, dan Sistem Informasi.

 

Seksi Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penghimpunan dan penelahaan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedomanlketentuan lain berkaitan dengan data dan informasi;
  2. Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan data dan sistem informasi;
  3. Pengumpulan data dan penyiapan bahan laporan terhadap hasil pelayanan perijinan;
  4. Pengumpulan dan pengolahan data potensi investasi;
  5. Pelaksanaan perencanaan, pengembangan dan perawatan terhadap pemanfaatan sistem informasi;
  6. Penyusunan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran seksi Data dan Sistem Informasi;
  7. Pelaksanaan ketatausahaan;
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan; dan
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan sesuai dengan tugas dan fungsinya,

 

Seksi Penanganan Pengaduan

 

Seksi Penanganan Pengaduan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas di bidang Penanganan Pengaduan.

 

Seksi Penanganan Pengaduan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedomanlketentuan lain berkaitan dengan penanganan pengaduan;
  2. Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan penanganan pengaduan;
  3. Penerimaan pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan perij inan ;
  4. Pelaksanaan klarifikasi pengaduan pelayanan perijinan;
  5. Penyiapan bahan dalam rangka penyelesaian pengaduan;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait perihal penyelesaian permasalahan pengaduan perijinan;
  7. Penyusunan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran seksi Penanganan Pengaduan;
  8. Pelaksanaan ketatausahaan;
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan sesuai dengan tugas dan fungsinya.