Bidang Penanaman Modal

"Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas membantu Kepala dinas dalam melaksanakan tugas perumusan rencana kerja dan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal."


Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan perumusan rencana dan program kerja di bidang penanaman modal;
  2. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
  3. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan pengendalian penanaman modal;
  4. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
  5. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang promosi dan pengendalian penanaman modal;
  6. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
  7. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang promosi dan pengendalian penanaman modal;
  8. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan ;
  9. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Penanaman Modal terdiri dari:

Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal

Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Penanaman Modal di bidang pengembangan iklim.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :

  1. Penghimpunan dan penelahaan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman ketentuan lain berkaitan dengan bidang pengembangan iklim penanaman modal;
  2. Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pengembangan iklim penanaman modal;
  3. Penyusunan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah dalam bentuk rencana umum penanaman modal daerah yang sesuai dengan program pembangunan daerah;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengkajian potensipotensi daerah bagi pengembangan penanaman modal;
  5. Pelaksanaan perumusan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal di tingkat kabupaten;
  6. Pelaksanaan pembuatan peta potensi investasi di bidang penanaman modal di tingkat kabupaten;
    Pemrosesan Surat Pengajuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  8. Pelaksanaan ketatausahaan ;
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penanaman Modal; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Seksi Promosi danPengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Seksi Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas di bidang di bidang Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Dalam melaksanakan, Seksi Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :

  1. Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang- undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman ketentuan lain berkaitan dengan bidang promosi dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
  2. Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan promosi dan pengendalian penanaman modal;
  3. Penyusunan kebijakan pemberian bimbingan penanaman modal daerah;
  4. Penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan promosi teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
  5. Pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data dalam rangka pelaksanaan promosi penanaman modal;
  6. Pelaksanaan promosi penanaman modal daerah baik melalui media cetak, elektronik dan pameran; pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam kegiatan promosi penanaman modal di dalam negeri;
  7. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal;
  8. Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan pengevaluasian pelaksanaan promosi dan pengendalian penanaman modal;
  9. penyiapan bahan Laporan Realisasi dan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ;
  10. Pelaksanaan ketatausahaan ;
  11. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penanaman Modal; dan
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan fungsinya.