Sekretariat DPMPTSP

 

"Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengkoordinasian, penyusunan program dan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Dinas."

 

Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan tata usaha kantor, perlengkapan, urusan rumah tangga dinas, dan administrasi di lingkungan dinas;
  2. Penyusunan rencana kegiatan tahunan dinas;
  3. Pengkoordinasian penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan dinas serta penyelenggaraan tugas- tugas bidang secara terpadu;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkup dinas;
  5. Penyiapan bahan evaluasi tugas-tugas bidang secara terpadu;
  6. Pelaksanaan urusan keuangan;
  7. Pelaksanaan urusan umum;
  8. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  9. Pelaksanaan urusan aset dinas;
  10. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
  11. Pelaksanaan pelayanan administratif kepada Kepala Dinas dan bidang-bidang di lingkungan Dinas;
  12. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

 

Sub Bagian umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, dan tata usaha kepegawaian.

 

Sub Bagian umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol Dinas;
  2. Pelaksanaan pengadaan kebutuhan barang dan pengadministrasian barang-barang keperluan Dinas dan perbekalan lain;
  3. Pelaksanaan urusan surat-menyurat;
  4. Penyusunan rencana kebutuhan barang keperluan Dinas;
  5. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris;
  6. Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan;
  7. Pembuatan laporan inventarisasi barang (aset) Dinas;
  8. Penyelenggaraan tugas kepegawaian Dinas yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, pembuatan Daftar Urut Kepangkatan, mempersiapkan usulanusulan yang menyangkut kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi pegawai, pengangkatan dan pemberhentian pegawai, cuti pegawai, pemberian tanda penghargaan, penerbitan kartu pegawai, kartu isteri/ suami, kartu tabungan asuransi pension (Taspen), Bapertarum dan kartu asuransi kesehatan;
  9. Penyelenggaraan kesejahteraan pegawai;
  10. Penyusunan Laporan Kepegawaian;
  11. Pelaksanaan ketatausahaan ;
  12. Pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris; dan
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan

 

Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kegiatan, ketatausahaan dan tata usaha keuangan, evaluasi dan pelaporan.

 

Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan Renstra dan Renja dinas;
  2. Penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. Penyiapan rencana pelaksanaan anggaran dinas;
  4. Pelaksanaan administrasi keuangan dinas yang meliputi pembukuan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja dinas serta pembayaran gaji pegawai;
  5. Penyiapan laporan pertanggungjawaban keuangan dinas;
  6. Pengurusan penyelesaian tuntutan ganti rugi dan biaya pengeluaran dinas;
  7. Pembuatan laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan;
  8. Pengkoordinasian penyelenggaraan budaya kerja di lingkup dinas;
  9. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di lingkup dinas;
  10. Ppenyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah pada urusan penanaman modal;
  11. Penyusunan evaluasi kegiatan dinas;
  12. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern dinas;
  13. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  14. Pengkoordinasian dan menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP) ;
  15. Pelaksanaan fasilitas pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
  16. Pelaksanaan ketatausahaan;
  17. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris; dan
  18. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.