Persyaratan |
: |
Membuat surat pengaduan atau mengisi formulir pengaduan tentang |
|
|
perizinan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan identitas diri; |
Prosedur |
: |
a. Pelapor membuat surat pengaduan atau mengisi formulir pengaduan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melampirkan identitas diri; |
|
: |
b. Subbag Umum dan Kepegawaian menerima dan memasukkan surat pengaduan atau formulir pengaduan ke agenda surat serta memberi lembar disposisi untuk disediakan pada Kepala Dinas; c. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan untuk ditindaklanjuti; d. Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mendisposisi surat pengaduan kepada Kepala Seksi Penanganan Pengaduan untuk dipelajari; e. Kepala Seksi Penanganan Pengaduan menentukan pengaduan berdasarkan kewenangan; - Pengaduan bukan kewenangan DMPTSP; - Pengaduan kewenangan DPMPTSP; f. Apabila pengaduan bukan kewenangan DPMPTS - Kepala Seksi Penanganan Pengaduan meneruskan pengaduan dengan membuat surat kepada OPD terkait atau pihak lain yang mempunyai kewenangan atas pengaduan dengan tembusan kepada pihak pengadu; - Kepala Seksi Penanganan Pengaduan menyediakan konsep surat yang akan diteruskan pada OPD terkait atau pihak lain kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan; - Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mengoreksi dan memberikan persetujuan dengan membubuhkan paraf pada surat untuk disediakan kepada Kepala Dinas; - Kepala Dinas menandatangani surat yang ditujukan kepada OPD terkait atau pihak lain dengan tembusan pihak pengadu; - Staf Penanganan Pengaduan menyampaikan surat kepada OPD terkait atau pihak lain dan menyampaikan tembusan surat kepada pihak pengadu; g. Apabila pengaduan merupakan kewenangan DPMPTSP : - Kepala Seksi Penanganan Pengaduan memerintahkan staf seksi Penanganan Pngaduan untuk mengecek data perizinan atas obyek aduan; - Staf seksi Penanganan Pengaduan melaporkan hasil pengecekan data perizinan kepada Kepala Seksi Penanganan Pengaduan; - Kepala Seksi Penanganan Pengaduan menganalisa hasil cek data perizinan dan mengkonsultasikannya kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan; - Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mengkoordinasikan dengan Kepala Bidang Pelayanan Terpadu terkait perizinan; - Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan menyampaikan hasil koordinasi dan analisa kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu; - Kepala Dinas memberikan arahan terkait tindaklanjut pengaduan; - Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan memerintahkan Kasi Penanganan Pengaduan selaku pengelola pengaduan untuk melakukan penanganan pengaduan sesuai arahan; - Kepala Seksi Penanganan Pengaduan melaksanakan penanganan pengaduan dan memfasilititasi pengaduan; - Kepala Seksi Penanganan Pengaduan membuat konsep surat jawaban kepada pihak pengadu tentang tindak lanjut yang sudah dilakukan; - Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mengoreksi dan memberikan persetujuan dengan membubuhkan paraf pada surat jawaban kepada pihak pengadu tentang tindaklanjut yang sudah dilakukan; - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menandatangani surat jawaban kepada pihak pengadu tentang tindak lanjut yang sudah dilakukan; - Staf seksi Penanganan Pengaduan menyampaikan dan mengarsip surat jawaban kepada pihak pengadu tentang tindaklanjut yang sudah dilakukan. |