Alur Pengaduan(Manual) DPMPTSP Kabupaten Situbondo

Persyaratan

:

Membuat surat pengaduan atau mengisi formulir pengaduan tentang

 

 

perizinan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan identitas diri;      

Prosedur

:

a.    Pelapor membuat surat pengaduan atau mengisi formulir pengaduan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melampirkan identitas diri;

 

:

b.    Subbag Umum dan Kepegawaian menerima dan memasukkan surat pengaduan atau formulir pengaduan ke agenda surat serta memberi lembar disposisi untuk disediakan pada Kepala Dinas;

c.    Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan untuk ditindaklanjuti;

d.    Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mendisposisi surat pengaduan kepada Kepala Seksi Penanganan Pengaduan untuk dipelajari;

e.    Kepala Seksi Penanganan Pengaduan menentukan pengaduan berdasarkan kewenangan;

-      Pengaduan bukan kewenangan DMPTSP;

-      Pengaduan kewenangan DPMPTSP;

f.     Apabila pengaduan bukan kewenangan DPMPTS

-      Kepala Seksi Penanganan Pengaduan meneruskan pengaduan dengan membuat surat kepada OPD terkait atau pihak lain yang mempunyai kewenangan atas pengaduan dengan tembusan kepada pihak pengadu;

-      Kepala Seksi Penanganan Pengaduan menyediakan konsep surat yang akan diteruskan pada OPD terkait atau pihak lain kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan;

-      Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mengoreksi dan memberikan persetujuan dengan membubuhkan paraf pada surat untuk disediakan kepada Kepala Dinas;

-      Kepala Dinas menandatangani surat yang ditujukan kepada OPD terkait atau pihak lain dengan tembusan pihak pengadu;

-      Staf Penanganan Pengaduan menyampaikan surat kepada OPD terkait atau pihak lain dan menyampaikan tembusan surat kepada pihak pengadu;

g.    Apabila pengaduan merupakan kewenangan DPMPTSP :

-      Kepala Seksi Penanganan Pengaduan memerintahkan staf seksi Penanganan Pngaduan untuk mengecek data perizinan atas obyek aduan;

-      Staf seksi Penanganan Pengaduan melaporkan hasil pengecekan data perizinan kepada Kepala Seksi Penanganan Pengaduan;

-      Kepala Seksi Penanganan Pengaduan menganalisa hasil cek data perizinan dan mengkonsultasikannya kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan;

-      Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mengkoordinasikan dengan Kepala Bidang Pelayanan Terpadu terkait perizinan;

-      Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan menyampaikan hasil koordinasi dan analisa kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu;

-      Kepala Dinas memberikan arahan terkait tindaklanjut pengaduan;

-      Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan memerintahkan Kasi Penanganan Pengaduan selaku pengelola pengaduan untuk melakukan penanganan pengaduan sesuai arahan;

-      Kepala Seksi Penanganan Pengaduan melaksanakan penanganan pengaduan dan memfasilititasi pengaduan;

-      Kepala Seksi Penanganan Pengaduan membuat  konsep surat jawaban kepada pihak pengadu tentang tindak lanjut yang sudah dilakukan;

-      Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mengoreksi dan memberikan persetujuan dengan membubuhkan paraf pada surat jawaban kepada pihak pengadu tentang tindaklanjut yang sudah dilakukan;

-      Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menandatangani surat jawaban kepada pihak pengadu tentang tindak lanjut yang sudah dilakukan;

-      Staf seksi Penanganan Pengaduan menyampaikan dan mengarsip surat jawaban kepada pihak pengadu tentang tindaklanjut yang sudah dilakukan.