Alur Pengaduan(Website) DPMPTSP Kabupaten Situbondo

Persyaratan

:

Menyampaikan pengaduan melalui website Dinas Penanaman  Modal Dan    

 

 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo Pintu dengan memberikan identitas diri;

Prosedur

:

a.    Pelapor menyampaikan pengaduannya melalui website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan  memberikan identitas diri;

 

:

b.    Petugas penerima pengaduan menyampaikan screenshoot pengaduan melalui website kepada Kepala Seksi Penanganan Pengaduan selaku pengelola pengaduan;

c.    Kepala Seksi Penanganan Pengaduan memberikan screenshot pengaduan melalui website kepada Subbag Umum dan Kepegawaian untuk disediakan kepada Kepala Dinas;

d.    Subbag Umum dan Kepegawaian menerima dan memasukkan screenshot pengaduan melalui website  ke agenda surat serta memberi lembar disposisi untuk disediakan pada Kepala Dinas;

e.    Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan untuk ditindaklanjuti;

f.     Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mendisposisi pengaduan melalui website kepada Kepala Seksi Penanganan Pengaduan untuk dipelajari;

g.    Kepala Seksi Penanganan Pengaduan menentukan pengaduan berdasarkan kewenangan;

-      Pengaduan bukan kewenangan DMPTSP;

-      Pengaduan kewenangan DPMPTSP;

h.   Apabila pengaduan bukan kewenangan DPMPTS

-      Kepala Seksi Penanganan Pengaduan memerintahkan kepada petugas penerima pengaduan untuk menanggapi pengaduan melalui website bahwa pengaduan tersebut akan diteruskan kepada OPD terkait atau pihak lain dan membuat surat kepada OPD terkait atau pihak lain yang mempunyai kewenangan terhadap pengaduan;

-      Petugas penerima pengaduan menjawab melalui website bahwa pengaduan bukan kewenangan DPMPTSP dan pengaduan akan diteruskan kepada OPD terkait atau pihak lain yang mempunai kewenangan terhadap pengaduan;

-      Kepala Seksi Penanganan Pengaduan menyediakan konsep surat yang akan diteruskan pada OPD terkait atau pihak lain kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan;

-      Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mengoreksi dan memberikan persetujuan dengan membubuhkan paraf pada surat untuk disediakan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

-      Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu   Pintu menandatangani surat yang ditujukan kepada OPD terkait atau pihak lain;

-      Staf Penanganan Pengaduan menyampaikan surat kepada OPD terkait atau pihak lain;

i.     Apabila pengaduan merupakan kewenangan DPMPTSP :

-      Kepala Seksi Penanganan Pengaduan memerintahkan staf seksi Penanganan Pngaduan untuk mengecek data perizinan atas obyek aduan;

-      Staf seksi Penanganan Pengaduan melaporkan hasil pengecekan data perizinan kepada Kepala Seksi Penanganan Pengaduan;

-      Kepala Seksi Penanganan Pengaduan menganalisa hasil cek data perizinan dan mengkonsultasikannya kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan;

-      Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mengkoordinasikan dengan Kepala Bidang Pelayanan Terpadu terkait perizinan;

-      Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan  menyampaikan hasil koordinasi dan analisa kepada Kepala Dinas; Kepala Dinas memberikan arahan terkait tindaklanjut pengaduan;

-      Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan memerintahkan Kasi Penanganan Pengaduan selaku pengelola pengaduan untuk melakukan penanganan pengaduan sesuai arahan;

-      Kepala Seksi Penanganan Pengaduan melaksanakan tindaklanjut pengaduan;

-      Kepala Seksi Penanganan Pengaduan membuat konsep jawaban atas pengaduan kepada pelapor;

-      Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mengoreksi dan memberikan persetujun atas  jawaban atas pengaduan kepada pelapor;

-      Kepala Dinas menyetujui konsep jawaban atas pengaduan kepada pelapor;

-      Staf seksi Penanganan Pengaduan menjawab melalui website terkait penanganan pengaduan.