Seputar Penanganan Pengaduan

PENGADUAN

Dalam rangka mendukung pelayanan prima agar terwujud pelayanan yang baik, cepat, bersih serta transparan bebas dari KKN perlu adanya lembaga pengaduan masyarakat yang terkait dengan pengurusan perizinan dan nonperizinan.

  1. Seksi Penanganan Pengaduan pada Bidang Data, Informasi, dan Pengaduan mempunyai tugas antara lain :
    • Menerima pengaduan masyarakat baik lisan/langsung atau tertulis/tidak langsung yang berhubungan dengn penyelenggaraan pelayanan perizinan;
    • Mengolah (klarifikasi) data pengaduan yang disampaikan masyarakat;
    • mengkoordinasikan pengaduan masyarakat dengan instansi terkait;
    • memberikan jawaban atau penjelasan terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat secara langsung/lisan sesuai kewajibannya;
    • memberikan jawaban atau penjelasan secara tidak tertulis / tertulis baik lewat surat, media cetak dan media elektronik atas pengaduan yang disampaikan masyarakat
  2. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas antara lain :
    • melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan (penanaman modal);
    • mengawasi dan mengendalikan jalannya proses investasi;

 

Pengertian-pengertian

Pengaduan adalah permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, untuk menindak menurut hukum dan perundang-undangan seseorang yang telah melakukan tindakan yang merugikannya.

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang atau kelompok karena hak atau kewajibannya berdasar undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa.

Pengawasan adalah pemeriksaan atau penelitian terhadap kegiatan usaha yang terkait dengan perizinan dan non perizinan.

Penyuluhan adalah pemberian informasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan memakai media informasi.