PENGADUAN
Dalam rangka mendukung pelayanan prima agar terwujud pelayanan yang baik, cepat, bersih serta transparan bebas dari KKN perlu adanya lembaga pengaduan masyarakat yang terkait dengan pengurusan perizinan dan nonperizinan.
Pengertian-pengertian
Pengaduan adalah permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, untuk menindak menurut hukum dan perundang-undangan seseorang yang telah melakukan tindakan yang merugikannya.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang atau kelompok karena hak atau kewajibannya berdasar undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa.
Pengawasan adalah pemeriksaan atau penelitian terhadap kegiatan usaha yang terkait dengan perizinan dan non perizinan.
Penyuluhan adalah pemberian informasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan memakai media informasi.