Bidang Pelayanan Terpadu

 

Bidang Pelayanan Terpadu mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan rencana kerja, koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pelayanan perijinan dan non perijinan.

 

Bidang Pelayanan Terpadu menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan rencana dan program kerja di bidang pelayanan perijinan dan non perijinan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan perijinan dan non perijinan;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang pelayanan perijinan dan non perijinan;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan di bidang pelayanan perijinan dan non perijinan;
  5. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
  6. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Seksi Verifikasi

 

Seksi Verifikasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Terpadu dalam melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pelayanan administrasi, pengaturan, pencatatan dan pendaftaran terhadap pengajuan perijinan di bidang Verifikasi.

 

Seksi Verifikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang verifikasi pelayanan perijinan dan non perijinan;
  2. Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedomar,lketentuan lain berkaitan dengan verifikasi pelayanan perijinan dan non perijinan;
  3. Pelaksanaan pelayanan administrasi serta proses perijinan dan non perijinan yang .sesuai standar pelayanan;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pencatatan dan pendaftaran terhadap pengajuan perijinan dan non perijinan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan inventarisasi permasalahan serta alternatif pemecahan permasalahan di bidang verifikasi pelayanan perijinan dan non perijinan;
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi tim teknis yang terdiri dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyai kompetensi dan kemampuan sesuai dengan bidangnya;
  7. Pengumpulan saran dan pertimbangan dari Tim Teknis sebagai bahan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan pelayanan perijinan dan non perijinan;
  8. Pelaksanaan ketatausahaan;
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pelayanan Terpadu; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Penetapan dan Penerbitan

 

Seksi Penetapan dan Penerbitan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan melakukan perhitungan, penetapan besaran retribusi perijinan dan penerbitan perijinan di bidang Pelayanan Terpadu.

 

Seksi Penetapan dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan penetapan dan penerbitan perijinan dan non perijinan;
  2. Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedomanlketentuan lain berkaitan dengan penetapan dan penerbitan perijinan dan non perijinan;
  3. Pelaksanaan penelitian, perhitungan, penetapan besaran retribusi perijinan dan non perijinan;
  4. Penerbitan surat ketetapan retribusi perijinan dan non perijinan;
  5. Pelaksanaan proses penerbitan perijinan dan non perijinan;
  6. Pelaksanaan ketatausahaan;
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pelayanan Terpadu; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu sesuai dengan tugas dan fungsinya.