Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo adalah dinas daerah tipe “B” yang secara umum bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal. Dinas daerah tipe “B” menurut PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah dinas daerah dengan beban kerja besar yang menjalankan fungsi berupa:

  • Perumusan kebijakan;
  • Pelaksanaan kebijakan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  • Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait tugas dan fungsinya.

Sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Bupati Situbondo No. 56 tahun 2016, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki tugas dan fungsi :

 

TUGAS

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal

 

FUNGSI

 

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.