Alur Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Situbondo

 

 Persyaratan     : Membuat surat pengaduan tentang perijinan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melampirkan identitas diri;
     
Prosedur   :  
   1.

Pelapor membuat surat pengaduan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melampirkan identitas diri;

   2. 

Subbag Umum dan Kepegawaian menerima dan memasukkan surat pengaduan ke agenda surat serta memberi lembar disposisi untuk disediakan pada Kepala Dinas;

   3.

Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan untuk ditindaklanjuti;

   4.

Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mendisposisi surat pengauan kepada Kepala Seksi Penanganan Pengaduan untuk dipelajari;

   5.

Kepala Seksi Penanganan Pengaduan menugaskan staf seksi Penanganan Pengaduan untuk melakukan pengecekan data terkait perizinan obyek yang diadukan;

   6.

Staf seksi Penanganan Pengaduan melaporkan hasil pengecekan data perizinan kepada Kepala Seksi Penanganan Pengaduan;

   7.

Kepala Seksi Penanganan Pengaduan menganalisa hasil cek data perizinan dan mengkonsultasikannya kepada Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan;

   8.

Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mengkoordinasikan dengan Kepala Bidang Pelayanan Terpadu terkait perizinan;

   9.

Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mempelajari hasil cek data perizinan dan melaporkannya kepada Kepala Dinas;

   10.

Kepala Dinas menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan pelapor terkait obyek yang diadukan;

   11.

Kepala Seksi Penanganan Pengaduan membuat draf Laporan data Penanganan Pengaduan;

   12.

Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengaduan mengoreksi dan memberikan persetujuan dengan membubuhkan paraf pada laporan data penanganan pengaduan;

   13. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menandatangani laporan data penanganan pengaduan;

   14.

Staf seksi Penanganan Pengaduan mengarsip dokumen laporan data penanganan pengaduan.

 

Media Layanan Pengaduan :